on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004
Also known as: Perda Kabupaten Garut 1/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 611.985.035.668,89 dan belanja sebesar Rp. 595.093.987.395,17, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 16.891.048.273,72. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.891.048.273,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 16.891.048.273,72.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi:
Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan. APBD ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.