For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Garut 1/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2004Publication Date:12 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date12 Februari 2004
Publication Date12 Februari 2004
Place of EnactmentTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 611.985.035.668,89 dan belanja sebesar Rp. 595.093.987.395,17, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 16.891.048.273,72. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.891.048.273,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 16.891.048.273,72.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
  5. Daftar Piutang Daerah;
  6. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
  7. Daftar Utang atau Pinjaman Daerah; dan
  8. Neraca Daerah Tahun Anggaran yang lalu.

Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan. APBD ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.

(-)

(-)