on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 3/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:
Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.