For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencairan, Pertolongan dan Evaluasi

Also known as: Perka BNPB 13/2010 · Perka BNPB No. 13 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 September 2010Publication Date:14 September 2010
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePedoman Pencairan, Pertolongan dan Evaluasi
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date14 September 2010
Publication Date14 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Indonesia, dengan kondisi geologis, geografis, dan sosialnya, rentan terhadap berbagai jenis bencana. Pedoman ini bertujuan untuk mengurangi dampak bencana melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi yang terkoordinasi, terutama bagi kelompok rentan. Ketentuan Substansial: Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan antara BNPB, BPBD, BASARNAS, TNI, dan POLRI dalam pelaksanaan pencarian, pertolongan, dan evakuasi. Kewajiban meliputi koordinasi dan mobilisasi sumber daya, serta pelibatan masyarakat dan lembaga internasional. Pedoman ini juga menetapkan standar keselamatan dan prosedur operasi yang harus diikuti oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam menangani korban bencana.

(-)

(-)