For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 9/2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 November 2023Publication Date:8 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date08 November 2023
Publication Date08 November 2023
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi peningkatan total anggaran dari Rp5.187.167.261.707 menjadi Rp5.847.209.964.555. Peningkatan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Terjadi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp313.991.640.846, sehingga total pendapatan menjadi Rp4.871.130.474.944. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp619.635.541.916, sehingga total belanja menjadi Rp5.531.802.803.623. Belanja ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp346.051.062.002, sehingga total penerimaan menjadi Rp976.079.489.611. Pengeluaran pembiayaan juga meningkat sebesar Rp40.407.160.932, sehingga total pengeluaran menjadi Rp315.407.160.932.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD selanjutnya. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)