on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 9/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota untuk memungut pajak parkir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.