For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 9/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota untuk memungut pajak parkir.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai suatu usaha, serta tempat penitipan kendaraan bermotor.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
  3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir dan wajib memiliki izin dari Bupati.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
  5. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 30%.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  8. Tata Cara Pemungutan: Tidak boleh diborongkan, Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-