For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pokok-Pokok Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian

Also known as: Keppres 51/1981 · Keppres No. 51 Tahun 1981 · Keppres Nomor 51 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:11 November 1981Publication Date:11 November 1981
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePokok-Pokok Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 1981
Publication Date11 November 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan perundang-undangan terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk membina aparat pegadaian agar dapat menjadi lembaga perkreditan yang membantu masyarakat kecil golongan ekonomi lemah. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 yang mengubah kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian.

Ketentuan Substansial

PERJAN Pegadaian berada di bawah Departemen Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Secara teknis administratif, PERJAN Pegadaian dibina oleh Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama PERJAN Pegadaian adalah melaksanakan penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusia sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi PERJAN Pegadaian meliputi pembinaan penyaluran kredit, pencegahan praktik pinjaman yang tidak wajar, dan pengawasan operasional. Kepala PERJAN Pegadaian dibantu oleh seorang Wakil Kepala, dan susunan organisasi lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.

(-)

(-)