For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 September 2022Publication Date:20 September 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date20 September 2022
Publication Date20 September 2022
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 17 Seri D Nomor Seri 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 15 Seri E Nomor Seri 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 87). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 104). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 08). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menindaklanjuti program Regional Champion dari Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konsolidasi bank umum yang mengharuskan Bank Daerah memenuhi modal inti minimum sebesar 3 triliun rupiah pada tahun 2024. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel. 2. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) dengan rincian tahunan. 3. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp34.116.000.000,00 (tiga puluh empat miliar seratus enam belas juta rupiah) yang direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 4. Tata cara penganggaran dan pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Bank Kalsel, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 5. Bupati melaksanakan pengawasan atas penyertaan modal, dengan menunjuk pejabat yang memiliki wawasan di bidang organisasi Bank Kalsel dan UMKM untuk mewakili dalam rapat umum pemegang saham. 6. Pembiayaan pelaksanaan penyertaan modal dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Dalam hal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan perubahan bentuk hukum PT. Bank Kalsel sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyertaan Modal kepada PT. Bank Kalsel dengan bentuk hukum perusahaan perseroan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pemenuhan Penyertaan Modal mulai Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) untuk tahun berikutnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran Penyertaan Modal tersebut tidak melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan.

(-)