For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2018 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Blora 2/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 September 2018Publication Date:9 April 2018
Kebijakan Umum PemerintahKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date17 September 2018
Publication Date09 April 2018
Place of EnactmentBlora

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam mendukung pembangunan pertanian dan perlunya pengelolaan irigasi yang efektif sebagai kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan terhadap produktivitas usaha tani. Pengelolaan irigasi harus dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan daerah, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
  2. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang meliputi kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, serta operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  3. Pengelolaan air irigasi yang mencakup penyediaan, pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi, dengan mengutamakan kepentingan pertanian dan kebutuhan pokok sehari-hari.
  4. Kelembagaan pengelolaan irigasi yang melibatkan organisasi petani pemakai air (P3A, GP3A, IP3A) dan Komisi Irigasi.
  5. Pengelolaan aset irigasi yang meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
  6. Kewajiban dan larangan terkait pengelolaan irigasi, termasuk larangan melakukan perubahan atau pembongkaran bangunan irigasi tanpa izin, membuang limbah ke jaringan irigasi, dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi irigasi.

1. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. P3A/GP3A/IP3A dan Komisi Irigasi yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 63 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau keperdataan. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Sanksi keperdataan berupa ganti kerugian. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 64 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00.