Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balai Diklat Hukum dan HAM). Latar belakang pembentukan Balai Diklat adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan HAM. Balai Diklat Hukum dan HAM merupakan unit pelaksana teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Kepala Divisi Administrasi. Tugas utama Balai Diklat adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan HAM sesuai dengan wilayah kerja yang ditetapkan. Fungsi Balai Diklat meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan. Susunan organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Penyelenggaraan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai Diklat adalah jabatan administrator, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan pengawas. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat dibebankan pada anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.