For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna

Also known as: PP 11/1992 · PP No. 11 Tahun 1992 · PP Nomor 11 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1992Publication Date:10 Maret 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1992
Publication Date10 Maret 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa kapal-kapal motor sebagai tambahan modal saham. Nilai kekayaan Negara yang ditambahkan adalah sebesar Rp 17.471.215.940,80. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)