on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna
Also known as: PP 11/1992 · PP No. 11 Tahun 1992 · PP Nomor 11 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa kapal-kapal motor sebagai tambahan modal saham. Nilai kekayaan Negara yang ditambahkan adalah sebesar Rp 17.471.215.940,80. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.