Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 307.325.461.489,25 dan belanja sebesar Rp. 262.890.354.797,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 44.435.106.692,25. Pembiayaan terdiri dari pengeluaran sebesar Rp. 6.612.155.709,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 529.357.168.918,59, kewajiban sebesar Rp. 11.786.060.564,80, dan ekuitas dana sebesar Rp. 517.571.108.353,79. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 145.992.783.245,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.