on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1968 tentang Barang Kelebihan Eks Proyek Di Serahkan Kepada Departemen Keuangan
Also known as: Keppres 108/1968 · Keppres No. 108 Tahun 1968 · Keppres Nomor 108 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mengatur penggunaan barang-barang kelebihan (surplus) yang muncul dalam pembangunan Departemen Store Sarinah, Hotel Beach, Hotel Ambarukmo, dan proyek terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan barang-barang tersebut demi kepentingan pembangunan proyek-proyek tersebut, serta untuk mengatur penggunaan devisa dan rupiah secara efisien.
Ketentuan Substansial: Barang-barang kelebihan yang timbul dari proyek-proyek tersebut harus digunakan dan diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Hasil pendataan barang-barang kelebihan ini akan diperhitungkan sebagai pengurangan atas pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh Negara untuk pembangunan proyek-proyek tersebut.