For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 3/2020 · Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2020Publication Date:12 Juni 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date19 Juni 2020
Publication Date12 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1392) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 973)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pelaksanaan dan penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 17, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Koordinasi dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atas pelaksanaan dan penghentian operasi pencarian dan pertolongan.
  2. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan pada saat terjadi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
  3. Jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan paling lama 7 (tujuh) hari, disesuaikan dengan karakteristik kejadian.
  4. Pembentukan organisasi operasi pencarian dan pertolongan yang bersifat ad hoc, yang terdiri dari koordinator, koordinator misi, koordinator lapangan, dan unit pencarian dan pertolongan.
  5. Penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
  6. Pengerahan dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan sesuai dengan rencana operasi.
  7. Pendirian Pos Komando Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai pusat koordinasi dan pengendalian.
  8. Pelibatan potensi pencarian dan pertolongan dari setiap orang yang memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan.
  9. Bantuan operasi pencarian dan pertolongan yang dapat diberikan atau diminta dalam kondisi tertentu, termasuk dengan negara lain.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab dari masing-masing elemen dalam organisasi operasi pencarian dan pertolongan, serta prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan operasi.

(-)

(-)