on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Also known as: Peraturan BNPP 3/2020 · Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pelaksanaan dan penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 17, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab dari masing-masing elemen dalam organisasi operasi pencarian dan pertolongan, serta prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan operasi.