For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2016

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS

Also known as: Perbup Kabupaten Maros 105/2016 · Perbup Kabupaten Maros No. 105 Tahun 2016 · Perbup Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 November 2016Publication Date:4 November 2016
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Maros Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 6); 2. Peraturan Bupati Maros Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 29). Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros yang mengatur format Surat Perintah Perjalanan Dinas.

Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan perjalanan dinas yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas didefinisikan sebagai perjalanan melewati batas Kabupaten Maros atau di dalam daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kembali ke tempat kedudukan semula. 2. **Pihak yang Melaksanakan Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas dilaksanakan oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Calon ASN, Tenaga Non ASN, Suami/Isteri Pejabat Negara dan Suami/Isteri Pimpinan DPRD, serta Unsur Masyarakat Tertentu. 3. **Prinsip Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas harus selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Perangkat Daerah, efisien dalam penggunaan belanja daerah, serta akuntabel. 4. **Jenis Biaya Perjalanan Dinas:** Biaya perjalanan dinas meliputi uang harian (uang saku, uang makan, dan transport lokal), uang penugasan dalam daerah, biaya transport luar daerah, biaya penginapan, dan biaya bahan bakar minyak. 5. **Prosedur Pembayaran:** Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dengan memberikan uang muka kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran. 6. **Pertanggungjawaban:** Pelaksana SPD wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan biaya perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan PA/KPA paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.

1. Pejabat penerbit SPT/SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat memerintahkan pihak lain di luar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) untuk melakukan perjalanan dinas. 2. Penggolongan terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bertugas. 3. Ketentuan mengenai besaran uang penugasan, uang harian, biaya transport luar daerah, biaya penginapan dan biaya bahan bakar minyak untuk pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.