Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan perjalanan dinas yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas didefinisikan sebagai perjalanan melewati batas Kabupaten Maros atau di dalam daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kembali ke tempat kedudukan semula.
2. **Pihak yang Melaksanakan Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas dilaksanakan oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Calon ASN, Tenaga Non ASN, Suami/Isteri Pejabat Negara dan Suami/Isteri Pimpinan DPRD, serta Unsur Masyarakat Tertentu.
3. **Prinsip Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas harus selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Perangkat Daerah, efisien dalam penggunaan belanja daerah, serta akuntabel.
4. **Jenis Biaya Perjalanan Dinas:** Biaya perjalanan dinas meliputi uang harian (uang saku, uang makan, dan transport lokal), uang penugasan dalam daerah, biaya transport luar daerah, biaya penginapan, dan biaya bahan bakar minyak.
5. **Prosedur Pembayaran:** Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dengan memberikan uang muka kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
6. **Pertanggungjawaban:** Pelaksana SPD wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan biaya perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan PA/KPA paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.