Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pekalongan. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang dipungut meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif. Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Peraturan ini juga mengatur kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi, serta sanksi pidana dan administratif.