Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Garut.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan prakarsa, kreativitas, dan peran serta aktif masyarakat desa.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bertugas melaksanakan seluruh proses pemilihan.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon harus memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan memenuhi persyaratan usia serta kriteria lainnya.
- Pelaksanaan Pemilihan: Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Diatur mengenai pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
- Penetapan dan Pengangkatan: Calon terpilih ditetapkan oleh BPD dan disahkan oleh Bupati. Pelantikan dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Desa adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Pertanggungjawaban: Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan kepada Bupati.
- Larangan: Kepala Desa dilarang melanggar persyaratan, melakukan tindakan yang menurunkan kehormatan, melalaikan tugas, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang berlaku.
- Pemberhentian: Kepala Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, atau tindakan yang menghilangkan kepercayaan.