For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 6/2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:26 Oktober 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date26 Oktober 2016
Place of EnactmentTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berasaskan pada prinsip 100% KTR, tidak ada ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup, dan melarang pemaparan asap rokok pada orang lain.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja (pemerintah dan swasta), dan tempat umum lainnya. Pimpinan/penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok.

Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan penyuluhan tentang dampak rokok. SKPD terkait melakukan pembinaan KTR sesuai bidangnya, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Pembinaan meliputi bimbingan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang merokok di KTR dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000. 3. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 4. Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda dilarang merokok dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.