For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara

Also known as: Perpu 1/1959 · Perpu No. 1 Tahun 1959 · Perpu Nomor 1 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 1959Publication Date:10 Agustus 1959
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeBank Umum Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 1959
Publication Date10 Agustus 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1959 tentang perusahaan Nationale Handelsbank N.V. di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Bank Umum Negara sebagai perseroan terbatas guna menampung aktivitas perusahaan Nationale Handelsbank N.V. yang telah dinasionalisasi. Bank ini akan berfungsi sebagai bank umum dengan cakupan kegiatan yang luas, termasuk urusan impor dan ekspor serta lalu lintas pembayaran dalam negeri. Modal dasar Bank Umum Negara ditetapkan sebesar seratus juta rupiah, dengan sepuluh juta rupiah telah disetor penuh oleh Pemerintah. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan, dan pembentukan bank dilakukan melalui surat keputusan Menteri Keuangan, menyimpang dari ketentuan umum yang memerlukan akta notaris.

(-)

(-)