1. Pelanggaran terhadap rencana struktur ruang dan pola ruang, arahan peraturan zonasi, pemanfaatan ruang tanpa izin, pemanfaatan ruang tidak sesuai izin, pelanggaran persyaratan izin, menghalangi akses ke kawasan milik umum, dan pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh secara tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.
3. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.