For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 10/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2011Publication Date:10 November 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date10 November 2011
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 10 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Banyumas sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional yang berbasis pertanian, pariwisata, serta perdagangan dan jasa yang didukung oleh pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kebijakan perencanaan ruang wilayah meliputi: 1. Pengembangan kegiatan pertanian sebagai sektor pertumbuhan ekonomi utama Kabupaten, dengan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan, mengembangkan kawasan pertanian, dan mengembangkan irigasi. 2. Pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan, dengan mengembangkan daya tarik wisata dan sarana prasarana penunjang. 3. Pengembangan fungsi kegiatan perdagangan dan jasa berskala lokal dan regional, dengan mengembangkan fungsi kawasan perdagangan dan jasa serta sarana prasarana pendukung. 4. Pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu, dengan mendorong pengembangan pusat kegiatan di kawasan perkotaan dan meningkatkan interaksi antara pusat kegiatan perdesaan dan perkotaan. 5. Pengembangan sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya sebagai pendukung potensi wilayah, dengan mengembangkan jaringan jalan, transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air. 6. Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung, dengan menetapkan kawasan lindung sesuai fungsinya dan membatasi kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi kawasan lindung. 7. Pengembangan kawasan budidaya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan menetapkan kawasan budidaya sesuai fungsinya dan mengendalikan dampak negatif kegiatan budidaya. 8. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, dengan mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan. 9. Pengembangan dan pengendalian kawasan strategis sesuai dengan penetapannya, dengan menetapkan kawasan strategis sesuai dengan nilai strategis dan kekhususannya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peratutan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Prioritas penyusunan rencana tata ruang berikutnya meliputi: a. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Banyumas meliputi: 1. perkotaan Purwokerto; 2. perkotaan Banyumas; 3. perkotaan Ajibarang; 4. perkotaan Sokaraja; dan 5. perkotaan Wangon. b. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Banyumas.

1. Pelanggaran terhadap rencana struktur ruang dan pola ruang, arahan peraturan zonasi, pemanfaatan ruang tanpa izin, pemanfaatan ruang tidak sesuai izin, pelanggaran persyaratan izin, menghalangi akses ke kawasan milik umum, dan pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh secara tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.