For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/OT.050/M/I/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/OT.050/M/I/2020 Tahun 2020 tentang Penugasan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian Sebagai Pendamping Kostratani

Also known as: Kepmentan 03/KPTS/OT.050/M/I/2020 · Kepmentan No. 03/KPTS/OT.050/M/I/2020

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2020Publication Date:3 Januari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemePenugasan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian Sebagai Pendamping Kostratani
LocationKementerian Pertanian
Effective Date03 Januari 2020
Publication Date03 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan ketentuan baru dan tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian. Kebijakan ini menugaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian sebagai pendamping Kostratani. Tugas pendampingan meliputi fasilitasi dan pemantauan operasionalisasi Kostratani. Dalam pelaksanaannya, UPT berkoordinasi dengan sekretariat Kostrawil, dinas pertanian provinsi, dan dinas pertanian kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian.

(-)

(-)