on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Fasilita Peyelengara Pesantren
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah peningkatan eksistensi pesantren yang memerlukan dukungan pemerintah daerah. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pesantren yang mencakup pesantren dengan pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, dan bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Pesantren harus memenuhi unsur seperti kiai, santri, pondok, masjid, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah. Penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, termasuk bantuan untuk memperoleh status badan hukum, sarana dan prasarana pendidikan, insentif pendidik dan tenaga kependidikan, beasiswa bagi santri berprestasi, dan fasilitasi kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren melalui pelatihan, penguatan potensi ekonomi, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, pemberian pinjaman, dan pembinaan nasionalisme.