on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI BIAYA CETAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 12/2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi sebagai pengganti biaya cetak administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengawasan, dan penyidikan.