For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1978 tentang Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun

Also known as: PP 12/1978 · PP No. 12 Tahun 1978 · PP Nomor 12 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 1978Publication Date:22 Maret 1978
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 1978
Publication Date22 Maret 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan penghasilan terendah bagi penerima pensiun, memastikan bahwa semua penerima pensiun mendapatkan penghasilan minimum yang layak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan terendah bagi penerima pensiun adalah Rp. 10.000,00 per bulan. Jika penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun menerima penghasilan kurang dari jumlah tersebut, mereka berhak mendapatkan tambahan sebesar selisihnya untuk mencapai jumlah minimum yang ditetapkan. Peraturan ini berlaku untuk semua penerima pensiun yang diatur oleh peraturan pensiun yang berlaku.

(-)

(-)