Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa ketatausahaan pada beberapa instansi di Kota Jayapura. Instansi yang mengalami perubahan tarif meliputi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan PKM, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana. Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenis produk ketatausahaan seperti rekomendasi izin tenaga kerja asing, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, legalisir IMB, akta koperasi, legalisir STTB, leges surat berharga, biaya cetak izin usaha perikanan, dan akta catatan sipil.