Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Perhubungan, Kependudukan, Kebudayaan, Bina Marga, Cipta Karya, Perindustrian, Pertanian, Peternakan, Kelautan, Kehutanan, Pendapatan), Lembaga Teknis Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Daerah), Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ciamis, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan), dan Staf Ahli. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut.