For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2008Publication Date:28 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date20 Juni 2008
Publication Date28 Maret 2008
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, serta untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bagi dunia usaha industri. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan industri di Kabupaten Bangka Tengah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian IUI yang meliputi Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), dan/atau Izin Perluasan (IP) oleh Pemerintah Daerah.
  2. Setiap pendirian usaha industri wajib memiliki IUI, yang dapat berupa Persetujuan Prinsip, Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Industri, dan Izin Perluasan.
  3. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan wajib memperoleh izin perluasan.
  4. Wajib retribusi IUI adalah orang atau badan yang memperoleh TDI, IUI, dan/atau Izin Perluasan dari Pemerintah Daerah.
  5. Masa berlaku IUI ditetapkan selama perusahaan masih beroperasi dan tidak diperlukan pendaftaran ulang.
  6. Retribusi yang dipungut digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  7. Tarif retribusi didasarkan pada nilai investasi perusahaan, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai tingkatan nilai investasi.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan usaha industri.

(-)

1. Setiap kegiatan usaha industri yang tidak memiliki IUI dan Izin Perluasan dapat diberikan sanksi penghentian usaha atau penutupan tempat usaha. 2. IUI dapat dicabut atau batal demi hukum apabila: a. memperoleh IUI secara tidak sah; b. tidak melakukan kegiatan usaha industri yang telah ditentukan; c. mengubah atau menambah jenis usaha; d. pindah lokasi; e. tidak melaksanakan daftar ulang; dan f. melakukan kegiatan usaha industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemberian IUI dapat ditangguhkan apabila pemohon sedang dalam pemeriksaan kepolisian/kejaksaan dan pengadilan karena didakwa mengganggu kepentingan umum.