For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 16/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date06 Agustus 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha (PD. Serba Usaha) Kabupaten Cilacap. Latar belakang pendirian PD. Serba Usaha adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi daerah.

PD. Serba Usaha didirikan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk badan hukum dan bergerak di bidang pertanian, perdagangan, jasa keuangan, dan bidang usaha lainnya. Modal dasar PD. Serba Usaha adalah sebesar Rp. 53.000.000.000,- (Lima Puluh Tiga Miliar Rupiah) yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah. Struktur organisasi PD. Serba Usaha terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD. Serba Usaha dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dewan Direksi bertugas memimpin, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan PD. Serba Usaha serta bertanggung jawab kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, termasuk larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai PD. Serba Usaha, tunjangan dan uang balas jasa, unit usaha, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan pembagian laba, pembinaan, dan pembubaran PD. Serba Usaha.

(-)

(-)