For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Dukungan Terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Singkawang

Also known as: Perda Kota Singkawang 5/2021 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 November 2021Publication Date:30 November 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDukungan Terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Singkawang
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date30 November 2021
Publication Date30 November 2021
Place of EnactmentSingkawang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi dukungan Pemerintah Daerah Kota Singkawang terhadap pendirian dan penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) di Singkawang. Dukungan ini meliputi penyediaan anggaran, tanah, bangunan, peralatan, tenaga edukatif dan administratif, serta beasiswa.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa penyediaan anggaran yang berasal dari APBD untuk kegiatan fisik dan nonfisik PSDKU Polnep.
  • Pemerintah Daerah menyediakan lahan minimal seluas 5 hektar untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Biaya pendirian dan penyelenggaraan PSDKU Polnep dianggarkan melalui APBD paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) selama 5 tahun, yang diberikan secara bertahap.
  • Keuangan PSDKU Polnep dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Unit Pengelola PSDKU wajib menyusun rencana anggaran biaya, melaksanakan anggaran, mengadakan perjanjian kerja sama, mengelola aset, dan menyampaikan laporan keuangan.
  • Aset yang dipinjamkan kepada PSDKU Polnep tetap menjadi milik Pemerintah Daerah, namun dapat dialihkan menjadi aset PSDKU Polnep setelah berstatus menjadi Politeknik Negeri Singkawang.
  • Unit Pengelola PSDKU wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumber daya kepada Wali Kota setiap akhir tahun anggaran.

(-)

(-)