For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2017 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 11/2017 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUMBANGAN PIHAK KETIGA
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Sumbangan ini bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sumbangan dapat berupa uang, barang bergerak, atau barang tidak bergerak, dan harus dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat melalui pengaturan sumbangan pihak ketiga sebagai pendapatan daerah yang tidak mengikat. Pemerintah Daerah dapat menerima partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan untuk pembangunan sumber daya manusia dan sumber daya alam.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati menunjuk organisasi perangkat daerah untuk mengelola penerimaan sumbangan.
  • Sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke kas daerah dan dicantumkan dalam APBD sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Sumbangan dalam bentuk barang dicatat sebagai inventaris barang milik daerah.
  • Penerimaan sumbangan harus melalui berita acara serah terima dan menjadi milik daerah.
  • Bendahara penerima wajib menyetor uang sumbangan ke kas daerah paling lama satu hari kerja.
  • Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan, dan pihak yang mengelola sumbangan wajib menyelenggarakan pengadministrasian sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)