on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2017 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 11/2017 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Sumbangan ini bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sumbangan dapat berupa uang, barang bergerak, atau barang tidak bergerak, dan harus dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat melalui pengaturan sumbangan pihak ketiga sebagai pendapatan daerah yang tidak mengikat. Pemerintah Daerah dapat menerima partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan untuk pembangunan sumber daya manusia dan sumber daya alam.
Ketentuan Substansial: