For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

Also known as: PMK 86/2024 · PMK No. 86 Tahun 2024 · PMK Nomor 86 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:25 Oktober 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRisalah Lelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date25 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Risalah Lelang, menggantikan aturan sebelumnya terkait. Tidak ada peraturan yang secara eksplisit dicabut atau diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Risalah Lelang, yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Kebijakan ini mencakup: - Bentuk dan jenis Risalah Lelang, termasuk Minuta Risalah Lelang, Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, dan Grosse Risalah Lelang. - Tata cara pembuatan Minuta Risalah Lelang, termasuk standar dan format, penandatanganan, pembetulan, dan catatan hal penting. - Tata cara pembuatan Turunan Risalah Lelang, termasuk pihak yang berhak menerima, penyimpanan, dan penandatanganan. - Pengelolaan arsip Minuta Risalah Lelang, termasuk penyerahan, penyimpanan, dan klasifikasi keamanan. - Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti jika hilang atau rusak, serta penggantian karena kesalahan redaksional. - Ketentuan mengenai Risalah Lelang Elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan lelang di Indonesia.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pembuatan Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini. 2. Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah dan berlaku.

(-)