For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2013 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 2013Publication Date:22 Mei 2013
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Ketenagalistrikan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date22 Mei 2013
Publication Date22 Mei 2013
Place of EnactmentKoba

Status Peraturan Ini

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan adalah TIDAK BERLAKU / INACTIVE menurut arahan analisis ini. Dokumen sumber yang diberikan adalah salinan Perda yang diundangkan pada 22 Mei 2013, tetapi analisis ini menegaskan bahwa statusnya sekarang tidak berlaku.

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi:

    Dalam dokumen Perda Nomor 3 Tahun 2013 tidak tercantum informasi mengenai tanggal pencabutan atau penetapan tidak berlakunya peraturan tersebut. Oleh karena itu tanggal pencabutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan dokumen ini. Untuk mengetahui tanggal pencabutan resmi perlu dilakukan pemeriksaan terhadap:

    • Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah (edisi setelah 2013);
    • Peraturan Daerah pengganti atau Peraturan Daerah yang mencabut/menyatakan tidak berlaku; dan/atau
    • Keputusan Kepala Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Menteri/Eselon yang relevan yang memuat pencabutan atau harmonisasi peraturan.
  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada):

    Dokumen ini tidak menyebut peraturan pengganti. Kemungkinan sumber pengganti meliputi:

    • Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah yang lebih baru tentang ketenagalistrikan atau kebijakan energi;
    • Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan dan/atau mencabut Perda ini;
    • Peraturan perundang‑undangan di tingkat pusat (mis. perubahan/pedoman pelaksanaan dari Kementerian ESDM, atau amandemen/penegasan atas Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 atau Peraturan Pemerintah terkait) yang menyebabkan inkonsistensi sehingga Perda ini dinyatakan tidak berlaku.

    Catatan: Karena tidak terdapat referensi pengganti di dokumen, perlu verifikasi pada repository JDIH Kabupaten/Provinsi atau Lembaran Daerah untuk mengidentifikasi peraturan pengganti yang resmi.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    Berdasarkan salinan Perda yang dianalisis, tidak terdapat pasal amandemen, lampiran perubahan, atau catatan perubahan yang tercantum dalam teks. Oleh karena itu, tidak ada riwayat perubahan yang tercantum dalam dokumen ini. Riwayat perubahan (apabila ada) harus dicari pada publikasi resmi/lembaran daerah atau daftar perubahan peraturan daerah di arsip pemerintah daerah.

Rekomendasi verifikasi: Periksa Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Berita Daerah, dan portal JDIH Kabupaten/Provinsi serta dokumen pencabutan atau Perda pengganti untuk mendapatkan tanggal pencabutan, dasar hukum pencabutan, dan teks pengganti secara resmi.

Isi Kebijakan Historis (saat Perda masih berlaku)

Penafian:

  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    Perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada tingkat kabupaten, memberi dasar hukum penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Kabupaten Bangka Tengah, mengatur perizinan, tugas dan kewajiban pemegang izin, keselamatan ketenagalistrikan, penggunaan tanah untuk jaringan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
    • Kewajiban Pemerintah Daerah: menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pemberian izin di ruang lingkup kewenangan kabupaten (Pasal 2 dsb.);
    • Kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik: menyediakan tenaga listrik sesuai standar mutu dan keandalan, menjamin keselamatan, memberikan pelayanan kepada konsumen, mengutamakan produk/potensi dalam negeri, dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan pada saat permohonan izin (Pasal 43, 22);
    • Hak pemegang izin: hak untuk melakukan kegiatan yang diperlukan untuk jaringan (melintasi tanah, jalan, sungai, memotong tanaman yang menghalangi) selama mengikuti peraturan yang berlaku (Pasal 42);
    • Kewajiban konsumen: menjaga keamanan instalasi, membayar tagihan, mematuhi persyaratan teknis; hak konsumen: memperoleh pelayanan yang baik, mutu, ganti rugi bila terjadi pemadaman akibat kelalaian pengelola (Pasal 46);
    • Persyaratan teknis seperti sertifikat laik operasi untuk instalasi yang beroperasi, sertifikat kompetensi tenaga teknik, dan standar SNI untuk peralatan (Pasal 47–50).
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (penilaian umum/indikatif):

    Dokumen yang dianalisis tidak menyertakan alasan pencabutan. Secara umum (indikatif), beberapa alasan yang sering menjadi dasar pencabutan Perda semacam ini meliputi:

    • Adanya peraturan perundang‑undangan di tingkat pusat yang diperbarui sehingga menimbulkan inkonsistensi dengan Perda (mis. perubahan ketentuan teknis, pembagian kewenangan, atau persyaratan pemberian wilayah usaha oleh Menteri);
    • Kebutuhan harmonisasi kebijakan energi/ketenagalistrikan antar tingkatan pemerintahan yang mendorong penerbitan Perda baru atau pencabutan untuk menghindari tumpang tindih;
    • Perubahan struktur kelembagaan atau kewenangan (mis. pengalihan kewenangan perizinan dari kabupaten ke provinsi atau pusat);
    • Penerbitan Perda pengganti yang memuat ketentuan teknis dan administratif terbaru sesuai kondisi saat ini.

    Semua alasan di atas bersifat umum dan perlu dikonfirmasi melalui dokumen pencabutan atau putusan resmi yang menyatakan Perda ini tidak berlaku.

  • Dampak pencabutan:
    • Secara hukum, ketentuan yang diatur dalam Perda ini tidak lagi dapat dipakai sebagai dasar pemberian izin, pengenaan sanksi administratif berdasarkan teks Perda ini, atau sebagai dasar administratif lain apabila tidak ada penetapan transisi oleh peraturan pengganti;
    • Namun, ketentuan substantif yang mengatur tindak pidana dan sanksi pidana seringkali juga merujuk kepada ketentuan di tingkat pusat (mis. UU No.30/2009). Oleh karena itu, tindakan yang termasuk tindak pidana menurut UU tetap dapat diproses berdasarkan peraturan nasional walaupun Perda pencabut telah dinyatakan tidak berlaku;
    • Pemegang izin dan pelaku usaha harus menyesuaikan persyaratan perizinan, kewajiban teknis, dan administrasi sesuai peraturan pengganti; potensi ketidakpastian hukum muncul sampai aturan pengganti dan mekanisme transisi jelas ditetapkan.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Praktik Umum)

Catatan: Salinan Perda yang diberikan tidak memuat klausul peralihan berkaitan dengan pencabutan. Oleh karena itu bagian ini menguraikan ketentuan peralihan yang umumnya berlaku serta rekomendasi tindakan untuk pihak terkait saat Perda dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan peralihan saat dicabut (praktik umum):
    • Seringkali peraturan pencabut atau peraturan pengganti memuat ketentuan transisi yang menyatakan bahwa izin yang sudah terbit tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau sampai disesuaikan dengan ketentuan peraturan baru;
    • Dalam beberapa hal, pemegang izin diwajibkan mengajukan konversi atau penyesuaian izin sesuai persyaratan peraturan pengganti dalam jangka waktu tertentu;
    • Peraturan pengganti biasanya mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban administrasi yang belum terpenuhi dan menetapkan tata cara pengesahan kembali rencana usaha yang sedang berjalan.
  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    Transisi idealnya dilakukan melalui:

    • Ketentuan pengakuan sementara terhadap izin yang sah (grandfathering) sampai evaluasi ulang;
    • Jangka waktu penyesuaian bagi pemegang izin untuk memenuhi persyaratan baru;
    • Koordinasi antara Bupati, Dinas, dan instansi pusat (mis. Kementerian ESDM) untuk sinkronisasi data wilayah usaha dan perizinan; dan
    • Penerbitan petunjuk teknis atau peraturan Bupati sementara untuk menjembatani kekosongan regulasi teknis.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
    • Hak‑hak pemegang izin yang bersifat konstitusional atau yang diatur oleh peraturan yang lebih tinggi (mis. kompensasi atas penggunaan tanah yang telah disepakati) umumnya tetap dilindungi sampai ada putusan atau penataan ulang oleh peraturan pengganti atau perkara perdata/administratif yang menyatakan lain;
    • Kewajiban keselamatan teknis, perlindungan lingkungan, dan kewajiban pidana berdasarkan ketentuan di tingkat nasional tetap berlaku meskipun Perda lokal dicabut, karena norma‑norma tersebut juga diatur oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU dan PP terkait).
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    Perkara administrasi (mis. permohonan izin yang sedang diproses, sanksi administratif yang sedang berjalan) idealnya diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan peralihan pada peraturan pencabut/pengganti. Jika tidak ada ketentuan peralihan, prinsip hukum administrasi publik dan asas perlindungan kepastian hukum harus dijadikan pedoman:

    • Perkara perdata (mis. sengketa ganti rugi tanah) tetap dapat diselesaikan berdasarkan perjanjian, akta, dan aturan umum hukum perdata;
    • Perkara pidana dilanjutkan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan (UU/PP) bila unsur pidana terpenuhi;
    • Direkomendasikan bagi pihak terkait untuk memperoleh kepastian melalui permohonan penjelasan administratif kepada Dinas/Bupati atau upaya hukum administratif (gugatan/tinjauan jika perlu) bila terjadi ketidakpastian hukum akibat pencabutan.

Rekomendasi praktis: Periksa peraturan pencabut/pengganti untuk klausul peralihan spesifik. Sampai klausul tersebut ditemukan, pengelola dan pemegang izin harus berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mendapatkan kepastian administratif dan teknis.

Sanksi (Historis menurut Perda yang dianalisis)

Ringkasan: Perda Nomor 3 Tahun 2013 memuat sanksi administratif (BAB VIII) dan mengacu pada ketentuan pidana di tingkat nasional (BAB IX; merujuk ketentuan UU No.30/2009). Berikut adalah uraian historis dan kondisi pasca‑pencabutan secara umum.

  • Sanksi administratif yang dahulu berlaku:
    • Teguran tertulis (maksimal 3 kali dalam jangka waktu tertentu);
    • Pembekuan kegiatan sementara (maksimal 3 bulan) bagi pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan; dan/atau
    • Pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik dan/atau izin operasi apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sampai habisnya jangka waktu pembekuan (Pasal 53).
    • Penetapan dan pelaksanaan sanksi administratif dilakukan oleh Bupati melalui mekanisme yang diatur dalam Perda dan/atau Peraturan Bupati pelaksana.
  • Sanksi pidana yang dahulu berlaku (diacu ke UU pusat):
    • Perbuatan menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin: pidana sesuai rujukan Pasal 49 UU No.30/2009;
    • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa izin operasi: pidana sesuai rujukan;
    • Menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa persetujuan Bupati: pidana sesuai rujukan;
    • Pelanggaran keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan kematian atau gangguan pasokan yang merugikan masyarakat: pidana sesuai ketentuan UU No.30/2009;
    • Tindak pidana lain seperti penggunaan listrik bukan hak, mengoperasikan instalasi tanpa sertifikat laik operasi, atau memproduksi/peredaran peralatan yang tidak sesuai SNI—semua diatur dengan acuan pasal‑pasal UU pusat yang disebutkan dalam Perda (Pasal 54–59).
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:
    • Secara formal, sanksi administratif yang secara eksklusif diberikan berdasarkan Perda ini tidak lagi dapat diberlakukan setelah pencabutan, kecuali ada ketentuan transisi dalam peraturan pencabut/pengganti yang menyatakan sebaliknya;
    • Namun, tindakan atau perbuatan yang merupakan tindak pidana menurut peraturan nasional (mis. UU No.30/2009 atau peraturan turunannya) tetap dapat dituntut berdasarkan ketentuan nasional tersebut; pencabutan Perda lokal tidak menghapus ketentuan pidana nasional yang relevan;
    • Untuk sanksi administratif yang sedang berjalan pada saat pencabutan, penyelesaian bergantung pada ketentuan peralihan peraturan pengganti atau keputusan administratif yang mengatur pengakuan/konversi sanksi sebelumnya.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    Praktik yang umum adalah:

    • Peraturan pengganti mengatur apakah sanksi administratif yang sedang diproses dilanjutkan, dicabut, atau dikonversi menjadi tindakan lain;
    • Jika tidak ada ketentuan pengganti, pihak yang terkena sanksi dapat mengajukan keberatan administratif, banding, atau upaya hukum (gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau jalur hukum lain sesuai materi muatan sanksi);
    • Untuk perkara pidana yang sedang ditangani, penuntutan dilanjutkan berdasarkan peraturan yang menjadi dasar tuntutan (umumnya peraturan nasional) dan tidak terpengaruh oleh pencabutan Perda lokal bila unsur pasal pidana terpenuhi menurut undang‑undang yang berlaku.

Saran tindakan untuk pihak terkait: para pemegang izin, konsumen, dan aparat penegak harus memverifikasi adanya peraturan pengganti atau ketentuan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten. Untuk memastikan kepastian hukum, direkomendasikan konsultasi dengan Sekretariat Daerah, Dinas terkait, atau bantuan hukum professional untuk menyikapi sanksi administrasi dan tindak lanjut kasus pidana yang mungkin masih berjalan.