For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 4/2009 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah, serta melaksanakan amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan barang, dan Pengurus barang.
  2. Wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola barang milik daerah.
  3. Proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, yang berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
  4. Tata cara pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
  5. Prosedur penerimaan dan penyaluran barang milik daerah.
  6. Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  7. Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  8. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  9. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  10. Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  11. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
  12. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  13. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikan. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Daerah Kabupaten Seluma.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.