Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah, serta melaksanakan amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan barang, dan Pengurus barang.
- Wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola barang milik daerah.
- Proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, yang berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
- Tata cara pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
- Prosedur penerimaan dan penyaluran barang milik daerah.
- Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
- Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.