For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)

Also known as: UU 17/2004 · UU No. 17 Tahun 2004 · UU Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2004Publication Date:28 Juli 2004
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 2004
Publication Date28 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 bertujuan untuk mengesahkan Protokol Kyoto, yang merupakan bagian dari upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Protokol ini mengatur penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh kegiatan manusia, dengan tujuan menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfer agar tidak membahayakan sistem iklim bumi. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, mengesahkan Protokol ini untuk mempertegas komitmen pada Konvensi Perubahan Iklim dan membuka peluang investasi baru melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB). Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme seperti Implementasi Bersama, Perdagangan Emisi, dan MPB untuk mencapai target penurunan emisi. Selain itu, Protokol ini menekankan pentingnya alih teknologi dan dukungan finansial dari negara industri kepada negara berkembang.

(-)

(-)