For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 3/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 3 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:12 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date12 Desember 2020
Place of EnactmentTakengon

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2017 Nomor 100). Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 Nomor 695) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan keenam Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 Nomor 695).

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Penerimaan Pembiayaan, dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Laporan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Awal, Penggunaan SAL, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran, Koreksi Kesalahan Pembukuan, dan Saldo Akhir.
  • Laporan Operasional: Pendapatan-LO, Beban, Surplus Penjualan Aset Non Lancar, Beban Luar Biasa, dan Surplus/Defisit-LO.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal, Surplus/Defisit-LO, Koreksi Ekuitas, dan Ekuitas Akhir.
  • Neraca: Jumlah Aset, Jumlah Kewajiban, dan Jumlah Ekuitas.
  • Laporan Arus Kas: Saldo Kas Awal, Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Investasi Aset Non-Keuangan, Pembiayaan, Nonanggaran, Kenaikan/Penurunan Bersih Kas, Saldo Awal Kas di BUD, Saldo Akhir Kas di BUD, Saldo Kas di BLUD RSUD-Datu Beru, Saldo Kas FKTP Dinas Kesehatan, Saldo Kas Dana BOS, dan Saldo Kas Akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai qanun ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)