on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 3/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 3 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang menyertai qanun ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.