For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 11/2017 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 November 2017Publication Date:13 November 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date13 November 2017
Publication Date13 November 2017
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2010 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengurangi beban masyarakat terhadap besaran tarif pajak BPHTB, khususnya untuk waris dan hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan adat atau keluarga sedarah, serta untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat.

Perubahan utama terletak pada tarif BPHTB. Tarif umum ditetapkan sebesar 5%. Namun, terdapat pengecualian tarif untuk:

  • Waris dan hibah wasiat: 3%
  • Hibah/waris tanah hak dan tanah bekas milik adat: 3,5%

Peraturan ini juga memberikan definisi untuk istilah-istilah yang digunakan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Perangkat Daerah, Pejabat, Pajak Daerah, Badan, Bangunan, NPOP, NPOPTKP, NJOP, BPHTB, Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, Hak atas tanah dan/atau bangunan, Notaris, Konversi hak, Subyek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Pemungutan, SPTPD, SSPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

(-)