For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Also known as: Perbup Kabupaten Lampung Timur 05/2026 · Perbup Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2026Publication Date:11 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date01 Januari 2026
Publication Date11 Februari 2026
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa (termasuk pencegahan stunting), serta program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan swasembada energi. Selain itu, Dana Desa digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital, serta program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari pagu anggaran, serta rehabilitasi ringan Kantor Desa maksimal Rp25.000.000,-. Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola dengan mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pemerintah Desa diwajibkan melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan penetapan fokus penggunaan Dana Desa, serta melakukan publikasi dan pelaporan secara transparan melalui sistem informasi desa.

(-)

1. Pemerintah desa yang tidak melakukan publikasi fokus penggunaan Dana Desa tidak berwenang mengelola penggunaan dana desa untuk operasional Pemerintah Desa pada tahun anggaran berikutnya. 2. Sanksi administratif tersebut disampaikan oleh Bupati kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri berdasarkan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.