For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 46/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 46 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Pangandaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak, serta meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak restoran sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, cafe, bar, jasa boga/catering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak membayar menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib Pajak yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).