Peraturan Daerah ini mengatur pedoman dan mekanisme penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya Perda, melalui penyeragaman mekanisme penyusunan yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi:
- Asas Pembentukan Perda: Perda harus dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Materi Muatan Perda: Materi muatan Perda berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Perda dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.
- Perencanaan Penyusunan Perda: Dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Penyusunan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati dan harus disertai Naskah Akademik, kecuali untuk Rancangan Perda mengenai APBD, pencabutan Perda, atau perubahan Perda yang terbatas.
- Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perda: Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui dua tingkat pembicaraan. Rancangan Perda yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda.
- Pengundangan Perda: Perda yang telah ditetapkan diundangkan dalam Lembaran Daerah dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda.
- Evaluasi dan Klarifikasi Perda: Rancangan Perda tentang APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah dievaluasi oleh Gubernur. Perda yang telah ditetapkan disampaikan kepada Gubernur untuk klarifikasi.
- Penyebarluasan: Propemperda, Rancangan Perda, dan Perda disebarluaskan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.