on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 9/2009 · Perda Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Konawe. Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Sasaran pengelolaan zakat adalah terciptanya sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial.
Badan Amil Zakat (BAZ) dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, melibatkan unsur cendekiawan, tokoh agama, tenaga profesional, dan wakil pemerintah. Susunan organisasi BAZ meliputi Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana. Tugas BAZ adalah menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Lingkup kewenangan pengumpulan zakat berbeda-beda di setiap tingkatan wilayah administratif.
Jenis zakat yang dapat dikumpulkan meliputi zakat uang, hasil pertanian/perkebunan, hewan ternak, emas dan perak, hasil perniagaan dan perusahaan, zakat fitrah, zakat profesi, hasil pertambangan, dan hasil perikanan. Besaran zakat untuk masing-masing jenis diatur dalam peraturan ini. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZ di setiap tingkatan, dengan cara menerima atau mengambil zakat dari masyarakat muslim yang memenuhi syarat. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan berdasarkan skala prioritas untuk usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.