Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa umum dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, termasuk formula perhitungan dan lampiran tarif.
5. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di seluruh wilayah Kabupaten Poso.
6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
7. Penyesuaian tarif retribusi yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
9. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan tempat pembayaran retribusi.
10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
11. Sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
12. Ketentuan kedaluwarsa penagihan retribusi.
13. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
14. Prosedur pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.
15. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
16. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
17. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
18. Ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
19. Ketentuan pidana berupa ancaman kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang melanggar kewajiban.