on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1979 tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1979/1980
Also known as: Inpres 14/1979 · Inpres No. 14 Tahun 1979 · Inpres Nomor 14 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah kritis, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Tujuannya adalah untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam kegiatan tersebut, dengan dukungan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. Mereka diinstruksikan untuk melaksanakan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Instruksi Presiden ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelaksanaan program penghijauan dan reboisasi dengan tanggung jawab penuh dan sesuai pedoman pelaksanaan yang ditetapkan.