For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:14 Desember 2016
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date14 Desember 2016
Place of EnactmentAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk meminimalisir kekurangan kekayaan daerah yang belum dapat ditagih karena belum adanya instrumen hukum yang mengaturnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian Kerugian Daerah. TPKD memiliki tugas menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti-bukti, menginventarisasi harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Bupati, menatausahakan penyelesaian kerugian, menyampaikan laporan kepada Bupati dan BPK, serta menyiapkan laporan kepada Menteri Dalam Negeri.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan Pihak Ketiga. Objek kerugian meliputi uang dan barang milik daerah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Bendahara dan Pegawai bukan Bendahara wajib melaporkan setiap Kerugian Daerah kepada Bupati.
  • Bendahara dapat dibebastugaskan sementara selama proses penelitian.
  • Bendahara dapat membuat dan menandatangani SKTJM untuk mengganti kerugian.
  • Pegawai bukan Bendahara yang merugikan daerah wajib dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
  • Pegawai bukan Bendahara dapat melakukan penggantian kerugian dengan uang atau barang senilai.

1. Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Apabila Bupati menerima laporan tentang kekurangan Kerugian Daerah dari pejabat yang berwenang dan oleh TPKD dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya Kerugian Daerah, Bupati dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.