on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk meminimalisir kekurangan kekayaan daerah yang belum dapat ditagih karena belum adanya instrumen hukum yang mengaturnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian Kerugian Daerah. TPKD memiliki tugas menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti-bukti, menginventarisasi harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Bupati, menatausahakan penyelesaian kerugian, menyampaikan laporan kepada Bupati dan BPK, serta menyiapkan laporan kepada Menteri Dalam Negeri.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan Pihak Ketiga. Objek kerugian meliputi uang dan barang milik daerah.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: