For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Also known as: Permendagri 54/2017 · Permendagri No. 54 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2017Publication Date:14 Juli 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 Juli 2017
Publication Date14 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran JKK sebesar 0,24% dan JKM sebesar 0,30% dari gaji pokok peserta setiap bulan. Kepala SKPD bertanggung jawab menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) yang memuat rencana belanja iuran tersebut. Proses pencairan dana dilakukan melalui bendahara pengeluaran SKPD dan bendahara umum daerah, dengan ketentuan pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pertanggungjawaban belanja iuran dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)