on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 6/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS melalui pemberian kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal yang lebih tinggi.
Peraturan ini mencakup perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dan Izin Belajar oleh setiap Perangkat Daerah, yang dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah. Perencanaan ini didasarkan pada analisis kebutuhan daerah dan beban kerja, meliputi bidang ilmu, keahlian, dan lembaga pendidikan yang dituju. Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk memberikan Tugas Belajar dan Izin Belajar, dengan mempertimbangkan keterkaitan antara kebutuhan pendidikan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah serta kemampuan keuangan daerah.
PNS yang diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan administratif dan akademik, termasuk permohonan tertulis, masa kerja minimal, penilaian prestasi kerja yang baik, rekomendasi, dan lulus seleksi. PNS yang diberikan Izin Belajar juga harus memenuhi persyaratan tertentu dan menaati ketentuan bahwa pendidikan diselenggarakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
PNS Tugas Belajar berhak mendapatkan biaya pendidikan, gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan masa kerja tetap dihitung. Mereka berkewajiban menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu, melaporkan kemajuan belajar, dan mengabdi kembali di daerah setelah selesai. PNS Izin Belajar juga memiliki hak serupa terkait gaji dan kenaikan pangkat, serta berkewajiban melaporkan kemajuan belajar.
Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar didasarkan pada perjanjian yang ditandatangani oleh PNS dengan Bupati. Biaya Tugas Belajar dapat bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, atau bantuan pihak ketiga. Jangka waktu Tugas Belajar dan Izin Belajar bervariasi tergantung program pendidikan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.