For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 6/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTugas Belajar dan Izin Belajar
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date20 Oktober 2016
Publication Date20 Oktober 2016
Place of EnactmentSoE

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2004 Seri E Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS melalui pemberian kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal yang lebih tinggi.

Peraturan ini mencakup perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dan Izin Belajar oleh setiap Perangkat Daerah, yang dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah. Perencanaan ini didasarkan pada analisis kebutuhan daerah dan beban kerja, meliputi bidang ilmu, keahlian, dan lembaga pendidikan yang dituju. Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk memberikan Tugas Belajar dan Izin Belajar, dengan mempertimbangkan keterkaitan antara kebutuhan pendidikan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah serta kemampuan keuangan daerah.

PNS yang diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan administratif dan akademik, termasuk permohonan tertulis, masa kerja minimal, penilaian prestasi kerja yang baik, rekomendasi, dan lulus seleksi. PNS yang diberikan Izin Belajar juga harus memenuhi persyaratan tertentu dan menaati ketentuan bahwa pendidikan diselenggarakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

PNS Tugas Belajar berhak mendapatkan biaya pendidikan, gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan masa kerja tetap dihitung. Mereka berkewajiban menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu, melaporkan kemajuan belajar, dan mengabdi kembali di daerah setelah selesai. PNS Izin Belajar juga memiliki hak serupa terkait gaji dan kenaikan pangkat, serta berkewajiban melaporkan kemajuan belajar.

Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar didasarkan pada perjanjian yang ditandatangani oleh PNS dengan Bupati. Biaya Tugas Belajar dapat bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, atau bantuan pihak ketiga. Jangka waktu Tugas Belajar dan Izin Belajar bervariasi tergantung program pendidikan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.

1. Tugas Belajar dan Izin Belajar yang sedang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bantuan biaya pendidikan kepada masyarakat non PNS yang telah ditetapkan dan diberikan oleh pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pendidikan yang diperjanjikan berakhir. 3. PNS yang sedang dalam proses dan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan belum diputuskan sebagai PNS Tugas Belajar atau Izin Belajar, harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. PNS Tugas Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penghentian pembiayaan. 2. PNS Tugas Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif. 3. PNS Tugas Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan sanksi keperdataan berupa ganti kerugian atas biaya pendidikan yang telah diterima. 4. PNS Izin Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin.