For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kota Ambon 10/2014 · Perda Kota Ambon No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 ini mengatur tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan PKL. Penataan PKL meliputi pengaturan tempat usaha yang ditetapkan oleh Walikota, dengan pengecualian lokasi-lokasi seperti lingkungan instansi pemerintah, sekolah, tempat ibadah, sekitar pasar, di atas got, taman kota, jalur hijau, monumen, taman makam pahlawan, dan seluruh badan jalan. Walikota melakukan pembinaan melalui koordinasi, pendataan, sosialisasi, perencanaan lokasi binaan, bimbingan teknis, kemitraan, serta monitoring dan evaluasi. Pengaturan PKL dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, penetapan titik/tempat, pemindahan/penghapusan titik/tempat, peremajaan, dan larangan bertransaksi. Setiap PKL wajib memiliki Ijin Penempatan dari Walikota dengan melampirkan KTP, rekomendasi Camat, surat persetujuan pemilik lahan, deskripsi sarana usaha, dan surat pernyataan. Pemegang Ijin Penempatan berhak mendapatkan perlindungan dan menggunakan tempat usaha sesuai ijin, serta wajib memelihara kebersihan, menata barang dagangan, menempati sendiri tempat usaha, dan mematuhi ketentuan lokasi. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, serta pembinaan teknis. Walikota melakukan pengawasan dan dapat membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.

1. Semua Ijin Penggunaan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara usaha, pencabutan izin, atau membongkar sarana usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 dikenakan sanksi berupa peringatan, penghentian sementara usaha, pencabutan izin, atau membongkar sarana usaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).