Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014 ini mengatur tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan PKL. Penataan PKL meliputi pengaturan tempat usaha yang ditetapkan oleh Walikota, dengan pengecualian lokasi-lokasi seperti lingkungan instansi pemerintah, sekolah, tempat ibadah, sekitar pasar, di atas got, taman kota, jalur hijau, monumen, taman makam pahlawan, dan seluruh badan jalan. Walikota melakukan pembinaan melalui koordinasi, pendataan, sosialisasi, perencanaan lokasi binaan, bimbingan teknis, kemitraan, serta monitoring dan evaluasi. Pengaturan PKL dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, penetapan titik/tempat, pemindahan/penghapusan titik/tempat, peremajaan, dan larangan bertransaksi. Setiap PKL wajib memiliki Ijin Penempatan dari Walikota dengan melampirkan KTP, rekomendasi Camat, surat persetujuan pemilik lahan, deskripsi sarana usaha, dan surat pernyataan. Pemegang Ijin Penempatan berhak mendapatkan perlindungan dan menggunakan tempat usaha sesuai ijin, serta wajib memelihara kebersihan, menata barang dagangan, menempati sendiri tempat usaha, dan mematuhi ketentuan lokasi. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, serta pembinaan teknis. Walikota melakukan pengawasan dan dapat membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.