For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2010 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2010Publication Date:26 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date26 Oktober 2010
Publication Date26 Oktober 2010
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2009 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2009 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 791.247.658.149,09 dan belanja sebesar Rp. 830.349.982.190,28, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (39.102.324.041,19). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 117.006.628.350,06 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.861.982.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 114.144.646.350,06. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.046.430.947.479,58, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.998.238.329,04, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.042.432.709.150,54. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 112.883.587.580,10 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 76.662.449.732,47. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)