on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin yang terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melalui Gubernur bertanggung jawab menyelenggarakan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Gubernur menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan surat keterangan miskin dan dokumen perkara. Pendanaan bantuan hukum bersumber dari APBD dan dapat ditambah dari hibah atau sumber lain yang sah.