For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 18/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 18 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2012Publication Date:29 Mei 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date04 Juni 2012
Publication Date29 Mei 2012
Place of EnactmentBalige

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dicabut secara implisit karena bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumbangan dari pihak ketiga, seperti badan usaha dan perorangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan/atau lain-lain sumbangan.
  2. Sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun Pemerintah Daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi.
  3. Sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kekayaan/aset Daerah.
  4. Penerimaan sumbangan harus memperoleh persetujuan dari DPRD.
  5. Pengelolaan penerimaan sumbangan dan penggunaannya dilakukan melalui mekanisme APBD.
  6. Besarnya sumbangan didasarkan pada kerelaan pihak ketiga dan dicantumkan dalam APBD.
  7. Sumbangan digunakan untuk kepentingan Daerah, khususnya untuk pembangunan Daerah.

(-)

(-)