For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 24/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:5 September 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date05 September 2013
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 23)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik. Perubahan meliputi penambahan fungsi pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sekretariat Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Sekretariat Daerah, termasuk perubahan pada beberapa bagian dan subbagian di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Secara khusus, dibentuk Bagian Layanan Pengadaan yang memiliki subbagian terkait dengan pengadaan barang/jasa. Kelompok Kerja (Pokja) juga dibentuk pada Bagian Layanan Pengadaan untuk menyelenggarakan pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(-)

(-)