For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Bali 4/2013 · Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:22 Juli 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date22 Juli 2013
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan seperti Pasal 1 angka 18, Pasal 2 ayat (2) huruf g angka 1, Pasal 36 huruf d, Pasal 39, serta Paragraf 1 Pasal 157 sampai dengan Pasal 160. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 141 ayat (1), Pasal 142 ayat (1), Pasal 143 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 168 ayat (1) dan ayat (2). Juga, dilakukan penyisipan huruf d1 pada Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 171A.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna.

Perubahan substansial mencakup susunan organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPT Dinas, Badan, dan Lembaga Lain yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)